Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

- 1 Desember 2022, 18:35 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap
Anggota KPU RI Idham Holik dan Parsadaan Harahap /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024 segera disahkan.

KPU RI akan membuka tahapan pencalonan DPD sekaligus membuka Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD awal bulan ini.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Perppu Pemilu 2024 perlu segera disahkan karena KPU butuh payung hukum untuk penyelenggaraan tahapan pencalonan DPD RI.

Baca Juga: Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

Menurut Idham Holik, berdasarkan lampiran I PKPU nomor 3 tahun 2022, tanggal 6 Desember 2022 adalah dimulainya tahapan pencalonan DPD RI.

Aturan pencalonan itu kemudian diturunkan dalam rancangan PKPU pencalonan DPD.

Sementara di pasal 20 UU Daerah Otonomi Baru (DOB) menyatakan bahwa DOB menyelenggarakan pemilu serentak 2024.

"Karena seluruh tahapan pemilu harus dilaksanakan di sana (DOB), maka kami membutuhkan Perppu lekas terbit karena kami harus mempersiapkan sekretariat KPU Provinsi," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

Idham menuturkan, tanggal 6 Desember 2022 merupakan masa dimana KPU akan mengumumkan penyerahan dukungan calon DPD RI.

Kemudian tanggal 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan calon DPD RI.

Terkait dengan jumlah dukungan untuk setiap provinsi, KPU juga telah menerbitkan aturan dalam keputusan KPU nomor 457 tahun 2022.

Keputusan itu berkenaan dengan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.

Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

"Artinya tahapan pencalonan DPD RI harus dilakukan di wilayah DOB, dalam hal ini 4 provinsi di Papua," kata Idham.

Idham sekaligus mengonfirmasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Menurut dia, mekanisme penyerahan dukungan calon DPD sama dengan Sipol yang digunakan saat pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Semua dokumen persyaratan pendaftaran diunggah ke dalam aplikasi Silon DPD, termasuk itu KTP elektronik," ujarnya.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Sementara itu, staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan draft Perppu Pemilu segera dikirim ke Presiden Jokowi untuk diteken.

Menurut Kastorius, pihaknya sudah membaca dan memeriksa draft surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu 2024.

"Sedang berproses dan insyaallah dalam waktu sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden. Semuanya on the track dan on time," kata Kastorius kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x