KPU RI Terapkan SOP Keamanan Jika Kantor Pusat Didemo Parpol, Termasuk Koordinasi Dengan Polisi

- 8 Desember 2022, 13:36 WIB
Ratusan massa Partai Prima berdemo di kantor KPU RI, Kamis, 8 Desember 2022
Ratusan massa Partai Prima berdemo di kantor KPU RI, Kamis, 8 Desember 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI akan menerapkan prosedur standar operasional (SOP) jika kantornya di-demo atau didatangi massa.

Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya sudah memiliki SOP penanganan demonstrasi termasuk koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kami tetap sesuai SOP pengamanan dalam dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernad Dermawan Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Tak Perlu Konsultasi Putusan MK Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Komisi II: Langsung Aja Masuk PKPU

Pada Kamis 8 Desember 2022 kantor KPU RI didemo ratusan massa partai Prima yang merasa tak puas dengan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Massa ini akan berhadapan dengan pasukan Jagat Saksana yang merupakan personel pengamanan dalam (Pamdal) KPU RI untuk antisipasi kericuhan di Pemilu 2024.

Jagat Saksana difungsikan untuk mengamankan kantor KPU dari kekerasan fisik dan kericuhan.

Pasukan ini dibekali pendidikan dan latihan oleh Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara Lido, Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengaku telah menerima pemberitahuan terkait aksi massa partai Prima.

Komarudin mengatakan setidaknya akan menurunkan lima satuan setingkat kompi (SSK) atau 500 personel yang diturunkan di KPU RI untuk menjaga demonstrasi partai Prima.

"Personel di KPU kita siapkan 5 SSK. Kemudian kita standby-kan di Monas ada 5 SSK juga," kata Komarudin kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya sangat menghormati hak konstitusional warga seperti hak kebebasan berbicara.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Tetapi demokrasi yang baik menurut Idham adalah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum sehingga disebut supremasi hukum.

Idham mengatakan hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.

"Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silahkan saja," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x