"Kami memperhatikan apabila ada serangan balik juga dari KPU maupun KPU provinsi kepada klien kami yaitu salah satu pengadu yang ada di KPU di salah satu daerah," ujarnya.
Hingga kini Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 belum bersedia membeberkan tentang identitas kliennya yang mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi.
Saat ditanya lebih rinci Julio membeberkan bagaimana modus dan proses kecurangan yang dilakukan oleh 10 orang komisioner yang dilaporkan.
Misalnya, kata dia, ada arahan dari KPU RI yang memerintahkan kepada KPU provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak.
Kemudian dalam proses verifikasi faktual muncul hasil tidak memenuhi syarat (TMS) yang bisa diperbaiki di masa perbaikan.
"Tapi, dalam proses verfak itu yang kami adukan atau teradu itu sudah memerintahkan untuk mengubah hasil verfak-nya tanpa melalui perbaikan."
"Artinya, ada modus bahwa mereka menghindari untuk adanya verfak atau verfak perbaikan," jelasnya.
Tim Hukum juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Anggota KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, awal Desember 2022.