Ibnu Syamsu, kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, mengatakan laporan ke DKPP juga terkait dugaan intimidasi dan ancaman dari Idham Holik.
Dalam Rakor di Ancol tersebut Idham Holik meminta kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-"rumah sakit"-kan.
Kata "dirumah-sakitkan" inilah yang diduga Ibnu merupakan penegasan ancaman/intimidasi kepada Anggota KPUD yang menjadi kliennya.
"Tentu ini bagian dari serangkaian intimidasi. Dan ini adalah salah satu klimaks intimidasinya karena di sini (Ancol) dikumpulkan seluruh kab/kota dan provinsi di Jakarta," ujarnya.
Konteks Bergurau
Saat dikonfirmasi wartawan, Idham Holik mengatakan konteks "dirumah-sakitkan" yang diucapkannya saat rapat konsolidasi di Ancol sebagai gurauan.
Ia membantah bahwa ancaman di Ancol tersebut merupakan bagian dari serangkaian intimidasi yang telah dilakukan KPU RI sebelumnya.
"Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit, itu bercanda dan itu semua tertawa," kata Idham menjelaskan usai konpers di Gedung KPU RI, Rabu, 21 Desember 2022.
Idham juga membantah bahwa pernyataan tersebut dikait-kaitkan dengan verfak terkait parpol calon peserta Pemilu 2024.