Pada tanggal 8 Desember 2022 akun Instagram KPUD Bali diretas gara-gara admin asal klik link yang diberikan pihak tak bertanggung jawab.
Ketika itu Anggota KPUD Bali John Darmawan menceritakan kronologi peretasan akun Instagram yang termasuk aset digital KPU tersebut.
John Darmawan mengatakan pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WITA, akun Instagram KPUD Bali menerima pesan ke inbox akun @kpu_bali.
Pesan itu mengatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta dalam postingan @kpu_bali sehingga meminta konfirmasi melalui link yang dikirimkan.
Link tersebut digunakan untuk mengecek kebenaran adanya pelanggaran pada postingan dimaksud.
"Karena bermaksud mengecek, operator IG @kpu_bali mengklik link pada pesan yang masuk tersebut, ketika klik telah muncul warning dari Mac OS bahwa link ini berbahaya," kata John Darmawan kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.
Mengetahui link tersebut berbahaya, admin langsung menutup dan tidak melanjutkan prosesnya.
Admin juga langsung memblokir Account (akun) dari pengirim pesan, tetapi pada malam harinya terjadi pergantian hak akses dari [email protected] ke email hacker.
Baca Juga: BSSN Bentuk Tim Operasional Khusus Pelaksanaan Pemilu 2024