Kapolri Ajak Semua Terlibat Edukasi dan Sosialisasi Pemilu 2024, Jelaskan Beda IKP Bawaslu dan IPKP Polri

- 29 Desember 2022, 16:31 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di KPU RI, Kamis, 29 Desember 2022
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di KPU RI, Kamis, 29 Desember 2022 /Dok. Istimewa

Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Aksi Saling Retas Akun Media Sosial, Yuk Belajar Dari Kebobolan Akun Instagram KPU Bali

Pertama, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 yang dirilis Bawaslu RI memetakan kerawanan, potensi pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu 2024.

Kedua, Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IKP) 2022 yang dirilis Polri dengan fokus kepada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Memang ini kita mengacu dari perspektif yang ada. Satu dari Bawaslu, satu lagi dari Polri," kata Listyo.

Dari kacamata Kamtibmas, Listyo menegaskan IKP Bawaslu maupun IPKP Polri ujung-ujungnya akan bermuara kepada Kamtibmas.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

"Baik indeks dari Bawaslu dan Kepolisian tentu dua-duanya jadi perhatian Kepolisian," kata dia.

Terkait kerawanan dan polarisasi dalam tahapan Pemilu 2024, Kepolisian mengatakan telah mengambil langkah-langkah preventif.

Itu sebabnya edukasi dan sosialisasi sangat penting untuk menjernihkan informasi sekaligus mencerahkan masyarakat.

"Dari beberapa waktu lalu kita selalu keliling semua wilayah, baik itu di kampus-kampus, kemudian juga bersama teman ormas, OKP, maupun seluruh komunitas elemen masyarakat," pungkas Kapolri.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah