"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023," ujarnya.
Pemda juga diminta mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga ketertiban umum masyarakat selama tahapan Pemilu 2024.
Termasuk memfasilitasi calon pelamar badan ad hoc menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran di rumah sakit milik Pemda dan Puskesmas.***