Misalnya, masih terdapat kesenjangan infrastruktur dan kualitas SDM kepemiluan di kota-kota besar dan daerah terpencil.
"Karena kami menyadari di level bawah itu tidak semudah kita merekrut seperti di KPU kabupaten/kota atau provinsi," kata Parsadaan.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro sebelumnya mengatakan izin ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Surat itu menyatakan Kemendagri meminta kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota agar mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Untuk itu Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN Pemda mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu yakni PPK dan PPS hingga KPPS.
"Khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar dilansir siaran pers, Selasa, 3 Januari 2023.
Dampak surat edaran ini Kemendagri termasuk meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS.
Selain itu, Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.