Kendala Kualitas SDM dan Infrastruktur, KPU RI dan Kemendagri Izinkan ASN Jadi Petugas PPK dan PPS, Asalkan..?

- 3 Januari 2023, 17:43 WIB
PP Muhammadiyah menerima audiensi dan silaturahmi pimpinan KPU RI di Gedung PP Muhammadiyah pada Selasa, 3 Januari 2022
PP Muhammadiyah menerima audiensi dan silaturahmi pimpinan KPU RI di Gedung PP Muhammadiyah pada Selasa, 3 Januari 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI dan Kemendagri memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panitia penyelenggara Pemilu 2024 yakni PPK dan PPS.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan salah satu syarat ASN menjadi PPK dan PPS adalah mendapatkan izin atasan melalui izin cuti.

Dengan izin atasan, seorang ASN yang menjadi PPK, PPS, maupun KPPS dapat fokus bertugas sebagai panitia penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Dinginkan Tensi di Awal 2023, KPU RI Silaturahmi ke Muhammadiyah dan PBNU Hingga Audiensi PGI, KWI dan Matakin

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh, asal ada izin dari atasan karena ini sifatnya adhoc," kata Parsadaan Harahap kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022.

Merujuk laporan Catatan Akhir Tahun 2022 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disebutkan salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang banyak terjadi di tahapan Pemilu 2024 adalah profesionalisme penyelenggara.

Parsadaan mengatakan sejauh ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.

Termasuk diantaranya keterbatasan SDM dan keterbatasan infrastruktur sehingga KPU RI harus mencari solusi-solusi di luar potensi yang ada.

Baca Juga: Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

Misalnya, masih terdapat kesenjangan infrastruktur dan kualitas SDM kepemiluan di kota-kota besar dan daerah terpencil.

"Karena kami menyadari di level bawah itu tidak semudah kita merekrut seperti di KPU kabupaten/kota atau provinsi," kata Parsadaan.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro sebelumnya mengatakan izin ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat itu menyatakan Kemendagri meminta kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota agar mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

Untuk itu Kemendagri meminta kepala daerah memberikan izin kepada ASN Pemda mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu yakni PPK dan PPS hingga KPPS.

"Khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar dilansir siaran pers, Selasa, 3 Januari 2023.

Dampak surat edaran ini Kemendagri termasuk meminta pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu, Pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.

Baca Juga: Konsultasi ke LPSK, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Sebut Eskalasi Intimidasi ke KPUD Meningkat

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023," ujarnya. 

Pemda juga diminta mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk menjaga ketertiban umum masyarakat selama tahapan Pemilu 2024.

Termasuk memfasilitasi calon pelamar badan ad hoc menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran di rumah sakit milik Pemda dan Puskesmas.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x