Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

- 2 Maret 2023, 21:33 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia diwawancarai awak media /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Terpenting menurut Doli adalah payung hukum Pemilu 2024 tidak berubah yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Apalagi sekarang semua peserta Pemilu sudah melakukan persiapan-persiapan di tengah tahapan yang terus bergulir.

"Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," tegas dia.

Dalam waktu dekat Komisi II berencana memanggil KPU. Pasalnya, KPU sudah menyatakan akan banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti, makanya, kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," pungkasnya.*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x