Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

- 3 Maret 2023, 01:09 WIB
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati.
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai Putusan PN Jakpus meminta pemilu ditunda aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan

Kaka meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.

Kepada Bawaslu Kaka meminta terus mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu, termasuk kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024.

"Kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan pemilu 2024," kata Kaka dalam keterangannya.

Baca Juga: Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan PN Jakpus tidak masuk akal.

"Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilu bersifat nasional, bayangkan, itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Jambi, PN PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu memiliki konsekuensi serius.

Berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan, di mana kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasi.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Timsel Netral, Dilarang Membawa Agenda Tertentu, Rekam Jejak dan Pengalaman Jadi Perhatian

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x