Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai Putusan PN Jakpus meminta pemilu ditunda aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan
Kaka meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Kepada Bawaslu Kaka meminta terus mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu, termasuk kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024.
"Kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan pemilu 2024," kata Kaka dalam keterangannya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan PN Jakpus tidak masuk akal.
"Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilu bersifat nasional, bayangkan, itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Jambi, PN PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu memiliki konsekuensi serius.
Berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan, di mana kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasi.