Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

- 3 Maret 2023, 01:09 WIB
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati.
Lampu dan angka hitung mundur menuju hari H pencoblosan Pemilu 2024 di gedung KPU RI mati. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Saluran yang bisa ditempuh partai politik hanya melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu, kata Titi, diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 UU No. 7 Tahun 2017.

"Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," ujarnya.

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, menilai putusan PN Jakpus berlebihan dan melebihi kewenangan pengadilan.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Tolak dan Tegaskan Banding

PN Jakpus, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan Pemilu. Jika putusan ini diikuti akan mengacaukan tahapan Pemilu.

"Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," kata Jeirry.

Dalam kasus ini, kata dia, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan hatus ditunda," ujarnya lagi.

Baca Juga: Awas Coklit Ilegal, Joki Pantarlih Perlu Jadi Perhatian Bersama KPU Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x