Bejat! Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Cabuli Bocah Usia 3 Tahun

28 Februari 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. / /PIXABAY

JURNAL MEDAN - Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengamankan pria paruh baya N (67) karena diduga telah merudapaksa seorang bocah berusia 3 tahun.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan mengatakan kasus pencabulan tersebut diketahui setelah keluarga korban membuat laporan.

"Tindak pidana pencabulan itu diketahui saat kakak dan ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh seorang kakek," kata AKP Josua Nainggolan seperti dilansir Antara, Sabtu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Ingatkan KPK, Mahfud MD: KPK Jangan Mau Diombangambing Opini, Mau Dinilai Baik atau Jelek Tak Perlu Dijawab

Baca Juga: 7 Tahun Tanpa Makan Nasi dan Rajin Olahraga, Begini Potret Seksi Maria Vania. Body Goals Banget

Orang tua korban, DAK (34), menjelaskan bahwa kemaluan anaknya diraba-raba dan dicium oleh pelaku.

Setelah mengetahui hal itu, DAK langsung  membuat pengaduan ke Polres Kota Tebing Tinggi.

Dari pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali

Baca Juga: 5 Fakta Millen Cyrus Ditangkap Lagi Gara-gara Narkoba, Enggak Pernah Kapok Hingga Penyegelan Kafe

Pelaku kata AKP Josua langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Josua.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler