JURNAL MEDAN - Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara mengamankan pria paruh baya N (67) karena diduga telah merudapaksa seorang bocah berusia 3 tahun.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan mengatakan kasus pencabulan tersebut diketahui setelah keluarga korban membuat laporan.
"Tindak pidana pencabulan itu diketahui saat kakak dan ibu korban melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli oleh seorang kakek," kata AKP Josua Nainggolan seperti dilansir Antara, Sabtu 28 Februari 2021.
Baca Juga: 7 Tahun Tanpa Makan Nasi dan Rajin Olahraga, Begini Potret Seksi Maria Vania. Body Goals Banget
Orang tua korban, DAK (34), menjelaskan bahwa kemaluan anaknya diraba-raba dan dicium oleh pelaku.
Setelah mengetahui hal itu, DAK langsung membuat pengaduan ke Polres Kota Tebing Tinggi.
Dari pengaduan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Soal Perpres Investasi Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu 2 Kali
Baca Juga: 5 Fakta Millen Cyrus Ditangkap Lagi Gara-gara Narkoba, Enggak Pernah Kapok Hingga Penyegelan Kafe
Pelaku kata AKP Josua langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Josua.***