JURNAL MEDAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Stadion Kanjuruhan yang merupakan tempat terjadinya tragedi kerusuhan Kanjuruhan ternyata tidak terverifikasi.
Hal ini diungkapkan Kapolri saat mengumumkan 6 tersangka tragedi kerusuhan Kanjuruhan pada Kamis malam 6 Oktober 2022.
Kapolri mengatakan verifikasi yang digunakan PT LIB yakni pada Tahun 2020. Padahal Liga 1 adalah kompetisi profesional dan resmi di Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Jatim Pastikan Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan 131 Orang, Ada Balita Usia 3 Tahun
"Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi sehingga PT LIB menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020.
"Belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ujar Kapolri.
Adapun keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah sebagai berikut:
1. Dirut PT LIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab di tragedi Kanjuruhan karena setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi.
Namun stadion Kanjuruhan dianggap belum diverifikasi oleh PT LIB. Faktanya, PT LIB melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
2 Ketua Panpel Abdul Haris
Ketua panitia penyelenggara (Panpel) Abdul Haris bertanggung jawab karena tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Padahal di dalam aturan Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan.
Selain itu, Panpel mengabaikan permintaan keamanan sehingga penjualan tiket overcapacity. Harusnya 38.000 dijual 42.000.
3. SS selaku Security Officer
Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.
Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.
4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang
Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
5. AKP Has Darman
Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Insiden kemanusiaan tragedi kerusuhan di Kanjuruhan menewaskan 131 orang sehingga menjadi perhatian internasional dan menghancurkan hati keluarga besar sepakbola dunia.***