JURNAL MEDAN - Pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meningkat signifikan jelang akhir tahun 2022.
Sepanjang bulan Desember 2022 DKPP setidaknya mencatat 44 aduan. Sementara total aduan sepanjang tahun 2022 sebanyak 124 pengaduan.
Persoalan paling umum dilaporkan ke DKPP masih terkait profesionalisme penyelenggara Pemilu. Khususnya dalam rekrutmen badan ad hoc di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Partai Ummat Dinyatakan KPU RI Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 24
"Kami imbau KPU dan Bawaslu harus bertindak semakin profesional, terutama dalam rekrutmen penyelenggara adhoc," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers catatan akhir tahun di Gedung DKPP, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.
Sebagai gambaran, dari total 44 pengaduan yang masuk sepanjang Desember 2022, DKPP menjelaskan sejumlah catatan.
Diantaranya pengaduan yang baru diterima terkait proses penetapan jadwal verifikasi administrasi tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 29 pengaduan.
Kemudian aduan terkait proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan.
Proses verifikasi material (perbaikan materil oleh pengadu), sebanyak 1 pengaduan.
Sementara proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.
Sejak dilantik pada 7 September 2022, pimpinan DKPP periode 2022-2027 telah menangani setidaknya 89 aduan hingga 30 Desember 2022.
"Artinya, kurang lebih 71,5 persen aduan selama 2022 diterima pada empat bulan pertama pimpinan DKPP 2022-2027 bekerja," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Dari 89 pengaduan tersebut, jenis dugaan pelanggaran yang diadukan dapat dikategorikan terkait:
1. Tidak profesional, mandiri dan adil dalam merekrut Panwas Kecamatan, sebanyak 38 aduan
2. Tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK, sebanyak 30 pengaduan.
3. Tidak profesional bekerja dan curang pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, sebanyak 5 pengaduan
4. Menerima gaji double (APBN dan/atau APBD), sebanyak 3 aduan
5. Rangkap jabatan, sebanyak 2 pengaduan
6. Gratifikasi barang, sebanyak 2 pengaduan
7. Berujar tidak sopan, sebanyak 1 aduan
8. Terlibat tim kampanye, sebanyak 1 aduan
9. Tidak melaksanakan rekomendasi Pengawas Pemilu, sebanyak 1 aduan
10. Berhutang pada pihak lain, sebanyak 1 aduan
11. Tidak professional memproses PAW Anggota DPRD, sebanyak 1 aduan
12. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme mengangkat pegawai, sebanyak 1 aduan
7. Tidak sesuai prosedur dan mekanisme memberhentikan pegawai, sebanyak 1 aduan
8. Perselingkuhan sebanyak 1 aduan
9. Asusila sebanyak 1 aduan. ***