Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

- 5 September 2022, 20:42 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sering mengalami gangguan (ngadat) dan tidak familiar.

Alasan itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Partai Pandai terhadap KPU RI dengan dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Bawaslu RI, Senin, 5 September 2022.

Muhammad Rizaldi mengatakan Partai Pandai mengalami keterbatasan saat menginput data/dokumen ke Sipol karena masa pendaftaran hanya 14 hari (1-14 Agustus 2022).

Bahkan data yang diupload bisa hilang, dengan kata lain kena 'sulap' sehingga pihaknya harus kembali meng-upload data dari awal.

Baca Juga: Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus mengupload data kembali," kata Muhammad Rizaldi.

Sebagai kuasa hukum Rizaldi mengatakan Sipol tidak ramah bagi parpol baru, mereka juga tidak familiar dengan teknologi tersebut.

Sipol, kata dia, juga tidak akrab bagi parpol baru sehingga partainya dinyatakan tidak mampu melengkapi dokumen/berkas saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Tidak ada sosialisasi dan pelatihan yang memadai dan dalam menghadapi kendala-kendala yang kemungkinan muncul dalam penggunaannya," kata Rizaldi.

Baca Juga: Gugatan Diterima Bawaslu RI, Partai Pelita Merasa Terbantu dengan Adanya Sipol KPU, Ini Penjelasannya

Partai Pandai mengatakan seharusnya KPU RI melakukan sosialisasi setahun kepada parpol untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dan efisiensi Sipol.

"14 Agustus 2022, ketika pendaftaran berakhir, Pandai memberikan berkas pendaftaran soft file, fisik, dan manual di KPU RI. Berkas itu ada dalam handphone dan flashdisk namun petugas KPU tidak memeriksa berkas keseluruhan secara detail cermat," ujarnya.

"Padahal Pandai telah mengonfirmasi kepada sekuriti dan petugas KPU untuk diberikan akses menggunakan handphone," jelas Rizaldi.

Tidak Jelas

Menanggapi pernyataan Partai Pandai, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menilai laporan Pandai tidak jelas dan kabur.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Afifuddin menyatakan Partai Pandai tidak menyebut dengan detail kapan dan bagaimana Sipol KPU mengalami gangguan.

Menurut dia, mempermasalahkan Sipol karena sering mengalami gangguan hambatan down server secara tiba-tiba sangat tidak masuk akal.

"Laporan pelapor (Partai Pandai) kabur tidak jelas," kata Afifuddin.

Partai Pandai merupakan satu dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI usai masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

Namun sebanyak 24 parpol dinyatakan KPU RI berhasil melengkapi berkas dan dokumen pendaftaran sehingga saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi.

Dalam sidang sebelumnya dengan pelapor Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Afifuddin mengatakan parpol yang input data di Sipol menggunakan alat dan perangkat parpol itu sendiri.

"Sehingga jika terjadi gangguan itu merupakan kinerja parpol yang bersangkutan," kata Afifuddin.

Pekan lalu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan posisi Sipol sangat jelas sebagaimana yang tertera di Pasal 141 PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Disitu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."

Selain itu, kata "wajib" menggunakan Sipol juga telah dihilangkan KPU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu pada 17 September 2017.

Sipol yang digunakan sekarang juga telah mendapat sosialisasi lebih luas. KPU melakukan uji publik, konsultasi di DPR, konsultasi dengan masyarakat luas melibatkan masyarakat sipil.

Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

"Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu," tegas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Idham menjelaskan bahwa Sipol berfungsi sebagai alat bantu sehingga memfasilitasi parpol dalam manajemen data di era internet dan terkoneksi.

"Nah, internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.

Idham menuturkan, efektivitas dan efisiensi Sipol juga semakin baik dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Di Pemilu 2019, parpol mengisi Sipol sejak tahun 2017 dengan beberapa keterbatasan. Misalnya, Sipol dibuka 2 pekan sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

Sedang di tahun 2022, Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 atau 5 pekan sebelum masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Masa 5 pekan itu bisa digunakan untuk mengutak-atik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, ditambah 2 pekan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022.

Pada tanggal 1 Agustus 2022, hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, sebanyak 9 parpol mendaftar ke KPU.

"Dan terbukti di hari pertama pendaftaran ada banyak parpol yang daftar (ke KPU). Ini bukti bahwa parpol siap (dengan Sipol)," ujar Idham.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah