Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

- 11 November 2022, 17:26 WIB
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sementara itu, jurnalis Polhukam Kompas Iqbal Basyari menilai penggunaan kata wajib atau tidak wajib Sipol dalam proses pendaftaran hanya permainan kata-kata.

Menurut dia, Sipol sudah menjadi alat uji bagi parpol untuk modernisasi sekaligus melakukan pendataan dengan lebih baik lewat solusi teknologi.

"Sipol itu Sunnah rasa wajib karena bagaimana pun parpol tetap membawa semuanya ke Sipol. Jadi, Sipol mau gak mau sudah wajib di Pemilu 2024," kata Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Iqbal mencontohkan bagaimana Sipol mampu memaksa parpol melakukan perubahan dan modernisasi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

Misalnya, kata dia, tidak satupun parpol parlemen atau parpol yang berada di DPR dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 gagal dalam upload data ke Sipol.

"Pas pendaftaran kemaren itu partai parlemen tidak ada yang terlambat menggunggah data ke Sipol kan," ujarnya.

Dalam paparannya Iqbal mengatakan Sipol juga mampu membuktikan bahwa parpol tidak bisa main-main atau berbohong dalam melakukan upload data.

Karena dalam beberapa laporan sengketa terkait pendaftaran, sejumlah parpol mengaku sudah meng-upload data namun dapat dibuktikan dengan log activity.

Baca Juga: Komnas HAM Bersuara Parpol Catut NIK Warga: Ini Masalah! Hak Asasi Seseorang Digunakan Pihak Lain

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah