Soal Nomor Urut Pemilu 2024, Parpol Lama dan Baru Terpecah, Muncul Isu Diskriminasi dan Demokratisasi

- 16 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

Kata dia, parpol baru maupun non parlemen yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi juga berhak untuk memperoleh nomor urut 1 dalam pemilu 2024 mendatang.

"Jadi, jangan ada diferensiasi antara parpol parlemen dan non parlemen, partai lama dan partai baru," ujarnya.

PRIMA saat ini sedang menjalani tahap verifikasi administrasi perbaikan setelah putusan Bawaslu RI memberikan kesempatan bagi 5 parpol untuk memperbaiki dokumennya.

Untuk itu PRIMA telah menyerahkan seluruh dokumen yang digunakan untuk persyaratan dan perbaikan kepada KPU RI melalui Sipol.

Baca Juga: KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

"Kami optimis PRIMA akan lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan ini dan akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Sebaliknya Wasekjen PBB Solihin Pure sepakat Perppu diterbitkan sementara nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tidak diundi lagi.

Perppu, kata dia, sebenarnya diterbitkan terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk 3 DOB Provinsi di Papua.

Isu itu kemudian berkembang ke nomor urut Parpol. Kemudian berkembang lagi hanya berlaku bagi parpol parlemen saja.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah