Selain itu, KPU juga membuka helpdesk untuk pendaftaran PPS dan PPK bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh indonesia.
"Kami membentuk helpdesk juga dan ini ada di semua level dari kabupaten, provinsi, sampai ke KPU RI untuk bisa memonitor proses pembentukan badan ad hoc ini," ujarnya.
Persyaratan Anggota PPK dan PPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: KPU RI Siapkan SDM Berpengalaman di Tiga DOB Papua, Tahapan Pemilu 2024 Langsung Jalan
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS