KPU Buka Rekrutmen PPS dan PPK, Pendaftaran Online Via Platform SIAKBA, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 17 November 2022, 21:34 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 //Arif Rahman/ Jurnalmedan.com

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Potensi Kekerasan Verbal di Tahapan Pemilu 2024: Sakitnya Bisa Terasa Sangat Lama

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah