KPU Buka Rekrutmen PPS dan PPK, Pendaftaran Online Via Platform SIAKBA, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 17 November 2022, 21:34 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers terkait pembukaan rekrutmen PPS dan PPK untuk Pemilu 2024 //Arif Rahman/ Jurnalmedan.com

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Baca Juga: KPU Diminta Kembangkan Sipol Dengan Verifikasi Partisipatif, Warga Bisa Hapus NIK dan Nama Jika Dicatut Parpol

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah