JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 12 Desember 2022, 11:01 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menerbitkan 5 rekomendasi terhadap KPU dan Bawaslu terkait tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dalam keterangan kepada awak media pada Senin 12 Desember 2022, Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 masih menyisakan permasalahan.

Posko pengaduan JPPR mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu

Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2022, JPPR menerima 60 aduan pencatutan
identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau penguris parpol.

Aduan tersebut diterima JPPR melalui ke posko pengaduan di kanal
https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR.

Sebanyak 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol parlemen maupun non parlemen, yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat.

"JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut," kata Aji Pangestu.

Baca Juga: Anggota KPU RI 2012-2017 Tanggapi Ketua MPR RI Sebut Penundaan Pemilu, Ternyata Hasil Survei Dipelintir

Dalam hal ini, kata dia, KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

Padahal, KPU seharusnya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.

Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Di sisi lain, JPPR menilai, Bawaslu seharusnya menindaklanjuti temuan yang didapat dari posko aduannya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Berharap Perppu Terbit Sebelum Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 14 Desember 2022

Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Baca Juga: Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

Meskipun dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki kekuatan untuk menanggulangi pencatutan identitas tersebut, baik dari sisi regulasi maupun konsolidasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam tahapan verifikasi faktual, JPPR memantau proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dari pemantauan tersebut, JPPR menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di SIPOL dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan. Lebih lanjut, JPPR mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Berdasarkan uraian diatas, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.

Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.

Persoalan-persoalan tersebut dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak.

Dengan demikian praktik pelaksanaan
pencalonan kedepan belum tentu akan diisi oleh kader parpol yang berasal dari keanggotaan SIPOL.

Berdasarkan hal tersebut JPPR memiliki beberapa pandangan dan dorongan terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang nanti akan ditetapkan, di antaranya:

1. KPU secara tegas tidak meloloskan Partai Politik yang saat ini masih mencatut NIK masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

2. Bawaslu mempublikasikan, menindaklanjuti dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual.

3. KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam SIPOL berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI.

4. Bawaslu dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam SIPOL setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 mendatang.

5. Jika terdapat sengketa proses pemilu pasca penetapan partai politik calon peserta pemilu, JPPR berharap Bawaslu dan peradilan yang berwenang dapat menyelesaikan secara adil dan bijaksana demi mewujudkan keadilan pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah