Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, NasDem: Pilih Capres Jangan Beli Kucing Dalam Karung

- 15 Desember 2022, 20:06 WIB
Surya Paloh dan Anies Baswedan di acara HUT NasDem
Surya Paloh dan Anies Baswedan di acara HUT NasDem /Instagram

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelapor kegiatan Anies Baswedan sebenarnya sudah melengkapi laporan, tetapi laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau kepada seluruh capres yang akan melakukan sosialisasi tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di Bawaslu RI, Kamis, 15 Desember 2022.

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil.

Sementara peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu.

Baca Juga: DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi, Wamendagri Pastikan Tak Ada Data Ganda

Dalam hal ini peserta pemilu adalah Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fokus kami adalah menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu," ujar Bagja.

Bawaslu kemudian mengimbau semua pihak harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri.

"Sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," kata Bagja.

Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah