Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, NasDem: Pilih Capres Jangan Beli Kucing Dalam Karung

- 15 Desember 2022, 20:06 WIB
Surya Paloh dan Anies Baswedan di acara HUT NasDem
Surya Paloh dan Anies Baswedan di acara HUT NasDem /Instagram

JURNAL MEDAN - Partai NasDem mengapresiasi keputusan Bawaslu RI yang menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan di Aceh.

Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan ke berbagai daerah dalam konteks perkenalan, bukan kampanye.

"Karena memang yang dilakukan oleh Anies dan NasDem selama ini bukan kampanye. Kita hanya melakukan perkenalan saja," kata Willy Aditya kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

Menurut Willy, wilayah Indonesia sangat luas sehingga perkenalan Capres hanya dilakukan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Itu sebabnya Nasdem tidak ingin masyarakat membeli kucing dalam karung terkait capres.

"Tentu kita kembali membeli kucing dalam karung karena tidak memiliki informasi yang memadai tentang siapa yang akan memimpin kita," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan yang dilakukan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan di Aceh Ditolak Bawaslu Karena Tak Penuhi Syarat Materil

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pelapor kegiatan Anies Baswedan sebenarnya sudah melengkapi laporan, tetapi laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Kami mengimbau kepada seluruh capres yang akan melakukan sosialisasi tidak menggunakan fasilitas tempat ibadah," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di Bawaslu RI, Kamis, 15 Desember 2022.

Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil.

Sementara peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu.

Baca Juga: DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi, Wamendagri Pastikan Tak Ada Data Ganda

Dalam hal ini peserta pemilu adalah Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fokus kami adalah menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu," ujar Bagja.

Bawaslu kemudian mengimbau semua pihak harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri.

"Sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," kata Bagja.

Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

Bawaslu, kata dia, sangat berkepentingan untuk mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menjaga/merawat prinsip pemilu yang berintegritas.

"Masjid tetap sebagai tempat saran untuk beribadah. Jadi ke depannya jangan sampai ada acara dadakan di tempat ibadah misalnya di gereja, pure, masjid, dan lain-lain," jelas Bagja.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah