Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 4 Januari 2023, 14:54 WIB
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Ketiga, mengurangi populisme politik atau fenomena ketika pemilih menentukan pilihan berdasarkan popularitas calon, bukan kualitas calon. 

Keempat, dengan meninggalkan sistem proporsional terbuka, partai diharapkan bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya yang akan duduk di parlemen.

"Sebab peran lembaga legislatif itu secara konstitusional sangat besar, sehingga kualitas mereka tentu akan menentukan, tidak hanya kualitas produk legislasi, tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara," ujarnya. 

Kelima, Muhammadiyah berharap ada penguatan institusi parpol sebagai lembaga yang mendidik dan menyiapkan negarawan jika sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan.

Baca Juga: Eks Sekjen Partai Berkarya Bantah Ada Nego Ketua KPU RI Dengan Hasnaeni di Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol, bukan caleg.

Di kertas suara hanya terpampang nama partai. Siapa calon yang akan menduduki kursi parlemen ditentukan sepenuhnya oleh partai.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun caleg yang diinginkan.

Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009. 

Sedangkan sistem terbuka terbatas, pemilih dapat mencoblos caleg ataupun parpolnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah