Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 4 Januari 2023, 14:54 WIB
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sehari sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti juga mengungkapkan pendapatnya terkait sistem proporsional tertutup maupun terbuka.

Muhammadiyah punya dua opsi terkait sistem pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) yakni diganti menjadi proporsional tertutup, atau proporsional terbuka terbatas.

Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini menurut Abdul Mu'ti mengandung sejumlah masalah.

Sementara sistem proporsional terbuka terbatas menjadikan suara pemilih masih terakomodasi.

Baca Juga: Jawaban Ketua KPU RI Terkait Tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Intimidasi KPUD Hingga Pembakaran Mobil

Dengan demikian, masih ada peluang bagi caleg terpilih meski tidak berada di nomor urut yang teratas.

Sistem proporsional terbuka terbatas juga bisa membenahi beberapa persoalan yang menjadi kekurangan sistem proporsional terbuka.

"Pertama, kanibalisme politik atau saling jegal antar calon dapat dikurangi," kata Abdul Mu'ti di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Kedua, praktik politik uang dapat dikurangi karena selama ini calon yang bisa maju adalah yang punya modal banyak.

Baca Juga: Potensi Konflik Tinggi, KPU Minta Bantuan Pemda Jaga Kondusifitas Rekrutmen Anggota KPUD 2023, 2024, dan 2025

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah