Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 4 Januari 2023, 14:54 WIB
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sederhananya, proses ini diawali dengan membuat daftar tertutup, kemudian yang satu lagi atau sebagian dipilih langsung oleh masyarakat di setiap Dapil-nya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Aksi Saling Retas Akun Media Sosial, Yuk Belajar Dari Kebobolan Akun Instagram KPU Bali

Pada saat pencoblosan pemilih akan memilih dua kali yaitu memilih tanda gambar partai politik untuk secara nasional dan memilih calon di Dapil masing-masing.

"Jadi ini campurannya, ada daftar tertutup, tetapi ada daftar yang terbuka, dipilih langsung di setiap Dapil oleh warga masyarakat," kata Hadar.

Meski demikian, Hadar menegaskan MMP tidak bisa digunakan di Pemilu 2024 karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tergantung apa yang dimintakan.

"Jadi MMB, sistem proposional campuran itu baiknya ke depannya ya," ujarnya.

Baca Juga: Kendala Kualitas SDM dan Infrastruktur, KPU RI dan Kemendagri Izinkan ASN Jadi Petugas PPK dan PPS, Asalkan..?

Hadar mengingatkan bahwa untuk Pemilu 2024 sebaiknya tetap menjalani kesepakatan bersama yang ada saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka.

Jika tetap memaksakan untuk mengubah sistem Pemilu 2024, maka akan menimbulkan kerumitan tersendiri karena tahapan sudah berjalan.

"Karena itu akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Kita semua punya harapan seperti ini, partai-partai bersiap, penyelenggara bersiap, eh tau-tau ditengah jalan diubah, ini kan repot," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah