Ini Penjelasan PBNU dan Muhammadiyah Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 4 Januari 2023, 14:54 WIB
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU
Konferensi pers usai silaturahmi KPU RI ke PBNU /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP: Kepercayaan Publik Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu 2024

Caleg yang memenangkan kursi parlemen ditentukan oleh Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau harga kursi. 

BPP dihitung dengan cara membagi jumlah suara sah di dapil dengan alokasi kursi di dapil tersebut.

Jika perolehan suara seorang caleg melampaui BPP, maka otomatis dia berhak atas satu kursi parlemen. 

Apabila tidak ada satu pun caleg yang perolehan suaranya melampaui BPP tapi suara partainya melampaui BPP, maka pemenang kursi ditentukan lewat nomor urut caleg di partainya.

Baca Juga: Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

Jalan Tengah

Pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay mengatakan terdapat istilah dalam kepemiluan yang disebut sistem proposional campuran atau Mixed-member propotional (MMP).

Sistem ini menurut Hadar masih termasuk dalam kelompok sistem proposional, tetapi cara mengajukan calonnya dan memilihnya terbagi dua.

"Entah itu separoh dari anggota DPRD, misalnya, atau berapa persennya. Nah nanti sebagian itu adalah diajukan berdasarkan daftar tertutup yang dibuat oleh partai politik secara nasional," kata Hadar kepada wartawan, Senin, 2 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah