Caleg yang memenangkan kursi parlemen ditentukan oleh Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau harga kursi.
BPP dihitung dengan cara membagi jumlah suara sah di dapil dengan alokasi kursi di dapil tersebut.
Jika perolehan suara seorang caleg melampaui BPP, maka otomatis dia berhak atas satu kursi parlemen.
Apabila tidak ada satu pun caleg yang perolehan suaranya melampaui BPP tapi suara partainya melampaui BPP, maka pemenang kursi ditentukan lewat nomor urut caleg di partainya.
Jalan Tengah
Pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay mengatakan terdapat istilah dalam kepemiluan yang disebut sistem proposional campuran atau Mixed-member propotional (MMP).
Sistem ini menurut Hadar masih termasuk dalam kelompok sistem proposional, tetapi cara mengajukan calonnya dan memilihnya terbagi dua.
"Entah itu separoh dari anggota DPRD, misalnya, atau berapa persennya. Nah nanti sebagian itu adalah diajukan berdasarkan daftar tertutup yang dibuat oleh partai politik secara nasional," kata Hadar kepada wartawan, Senin, 2 Januari 2023.