"Terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Mellaz.
Sementara itu, Partai Prima menyatakan ingin damai dengan KPU terkait laporan mereka ke Bawaslu.
"Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Sebelumnya Prima menyatakan bersedia mencabut gugatannya dengan syarat KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya
Tetapi KPU RI menolak opsi damai apalagi mengambil jalur kompromi karena tidak diatur dalam UU Pemilu.
KPU memilih untuk menghadapi gugatan Prima lewat jalur hukum. Prima pun siap menghadapi KPU RI.
"Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung," kata Dominggus. ***