Soal Dugaan Pungutan Rp10 Juta dalam Rekrutmen PPK, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati: Benar, Kami Masih Dalami

12 Desember 2022, 22:09 WIB
Ketua Bawaslu Tapteng Ir. Setiawati Simanjuntak /WhatsApp/Setiawati Simanjuntak

JURNAL MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) Setiawati Simanjuntak membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan adanya pungutan Rp10 juta dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Laporan dugaan pungutan Rp10 juta dala rekrutmen PPK tersebut kata Setiawati Simanjuntak dilaporkan oleh LSM Foal Independent.

"Iya Bawaslu dapat laporan dari LSM Foal Independent," kata Setiawati Simanjuntak kepada Jurnal Medan lewat pesan WhatsApp, Senin 12 Desember 2022.

Baca Juga: Download Anime Bleach TYBW Episode 10 Terbaru Sub Indo. Nonton Gratis di Bstation dan Anoboy, Klik Link Ini

Lebih lanjut Setiawati mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman atau kajian atas laporan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumut Herdensi mengatakan pertama pihaknya sudah menegaskan bahwa rekrutmen PPK dan PPS tidak dikutip biaya apapun.

Baca Juga: Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan, Bawaslu Kembali Terbitkan Imbauan

"Dan kita tegaskan seluruh jajaran, dalam perekrutan PPK dan PPS harus dilaksanakan secara terbuka. Semakin besar potensi terjaring orang yang punya kapabilitas," terangnya, Minggu 11 Desember 2022.

Mengenai apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Namun ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPU Provinsi Sumut jika ada bukti kuat.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

"Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut," ujarnya.

Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah.

"Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan," katanya.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu

Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

"Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS," pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.

Sebagaimana diketahui, beredar di Media Sosial (Medsos) terkait perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 diduga sarat transaksional.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye dan Politik Identitas, Bawaslu: Laporan Belum Lengkap

Terlihat jelas di medsos ada selebaran kertas tiga kertas yang menunjukkan nama dan alamat serta kecamatan kemudian ada keterangan tulisan 10 juta beserta nama orang yang menerimanya.

Dari tiga kertas tersebut ada sekitar 137 orang dengan kesemua keterangan diduga sudah membayar Rp 10 Juta.

Satu dari tiga kertas tersebut, ada juga tulisan pembagian Dapil untuk PPS. Di mana Dapil I dikordinir oleh TP, Dapil II dikordinir oleh AS dan ada tulisa PPS 2,5 juta/orang melalui RAS.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 96 Dugaan Pelanggaran Administrasi Jelang Berakhirnya Tahapan Verfak Perbaikan 7 Desember 2022

Sementara untuk Dapil III dikordinir oleh FYN, serta Dapil IV dikordinir oleh JP dan FYN. Sedangkan untuk Kecamatan Tapian Nauli dikordinir oleh AS.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler