Bejat! Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Cabuli Bocah Usia 3 Tahun

- 28 Februari 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /
Ilustrasi korban pemerkosaan. / /PIXABAY

Baca Juga: 5 Fakta Millen Cyrus Ditangkap Lagi Gara-gara Narkoba, Enggak Pernah Kapok Hingga Penyegelan Kafe

Pelaku kata AKP Josua langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Josua.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x