Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

11 November 2022, 17:26 WIB
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak bisa lagi menjadi kambing hitam.

Sipol, dalam penggunaannya memang tidak wajib, tapi faktanya semua tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mau tidak mau harus dibawa ke dalam platform tersebut.

Direktur eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah menilai Sipol dalam proses pendaftaran tidak akan menjadi masalah ketika diwajibkan.

Baca Juga: RESMI, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya Disertai 3 Provinsi Baru di Papua

"Kalau dalam metode pendaftaran tidak persoalan ketika Sipol diwajibkan. Ini bukan syarat," kata Jefry Ardiansyah dalam diskusi media bertajuk 'Verifikasi Partai Politik: Indentifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik' di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Menurut Jefry, aspek terpenting Sipol adalah ketika semua data yang terdapat di dalam platform tersebut kemudian dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Namun ia berharap KPU tidak saklek, dalam artian penyelenggara tidak keras kepala dalam memaksakan Sipol karena kuncinya justru saat pembuktian data.

"Jadi KPU itu jangan saklek juga karena kunci di fase pendaftaran itu adalah ketika data di Sipol itu diverifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Papua Kini Jadi 5 Provinsi, Komnas HAM Berharap Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat Lebih Baik

Sementara itu, jurnalis Polhukam Kompas Iqbal Basyari menilai penggunaan kata wajib atau tidak wajib Sipol dalam proses pendaftaran hanya permainan kata-kata.

Menurut dia, Sipol sudah menjadi alat uji bagi parpol untuk modernisasi sekaligus melakukan pendataan dengan lebih baik lewat solusi teknologi.

"Sipol itu Sunnah rasa wajib karena bagaimana pun parpol tetap membawa semuanya ke Sipol. Jadi, Sipol mau gak mau sudah wajib di Pemilu 2024," kata Iqbal dalam kesempatan yang sama.

Iqbal mencontohkan bagaimana Sipol mampu memaksa parpol melakukan perubahan dan modernisasi.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

Misalnya, kata dia, tidak satupun parpol parlemen atau parpol yang berada di DPR dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 gagal dalam upload data ke Sipol.

"Pas pendaftaran kemaren itu partai parlemen tidak ada yang terlambat menggunggah data ke Sipol kan," ujarnya.

Dalam paparannya Iqbal mengatakan Sipol juga mampu membuktikan bahwa parpol tidak bisa main-main atau berbohong dalam melakukan upload data.

Karena dalam beberapa laporan sengketa terkait pendaftaran, sejumlah parpol mengaku sudah meng-upload data namun dapat dibuktikan dengan log activity.

Baca Juga: Komnas HAM Bersuara Parpol Catut NIK Warga: Ini Masalah! Hak Asasi Seseorang Digunakan Pihak Lain

"Log activity di Sipol itu bisa memastikan tidak ada rekayasa dalam pengunggahan data," ujarnya. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler