KPU Bingung Dengan Laporan Partai Prima ke Bawaslu, Malah Ngotot Diikutkan Sebagai Peserta Pemilu 2024

14 Maret 2023, 19:55 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin sebut upaya pengajuan banding sebagai bentuk keseriusan KPU RI menanggapi gugatan Partai Prima /

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku tak paham dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Prima ke Bawaslu.

Mochammad Afifuddin melihat laporan tersebut tidak jelas meski ia telah membaca laporan berkali-kali.

Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di tahapan verifikasi administrasi (vermin) berdasarkan putusan PN Jakpus.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan Langkah Banding Dilakukan Serius, Lawan 'Pemilu Ditunda' di Tengah Tahapan yang Jalan Terus

Seperti diketahui putusan PN Jakpus menghebohkan tanah air karena salah satunya meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

"Setelah terlapor (KPU) membaca laporan pelapor (Prima), terlapor tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor," kata Mochammad Afifuddin, dalam sidang perdana di Bawaslu RI, Selasa, 14 Maret 2023.

Afif, sapaan akrab Afifuddin, mengatakan pokok gugatan Partai Prima adalah KPU dianggap tidak profesional menangani vermin terhadap partai politik yang dipimpin Agus Jabo Priyono itu.

Selain itu, Afif juga tak mengetahui dengan jelas kapan terjadinya dugaan pelanggaran di tahapan vermin.

Baca Juga: Gangguan Cyber Infrastruktur Bawaslu Merata di Indonesia, Beberapa Wilayah Butuh Perhatian Khusus

"Laporan pelapor mengenai waktu terjadinya pelanggaran tidak jelas karena pelapor tidak menguraikan dengan jelas kapan adanya pelanggaran administrasi pemilu," ucap Afif.

Lebih jauh, KPU RI menyebut PRIMA mengada-ada. Apalagi Prima menganggap KPU tidak patuh menjalankan putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan Bawaslu RI pada 4 November 2022.

Padahal dalam kesempatan verifikasi kedua yang diberikan KPU kepada Prima, hasilnya tetap saja partai politik pendatang baru itu tak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini merupakan bukti sah KPU sudah mematuhi putusan Bawaslu RI.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

Berdasarkan fakta tersebut, Anggota KPU RI August Mellaz menyebut majelis seharusnya mengenyampingkan dalil Pelapor.

"Cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," kata Anggota KPU RI August Mellaz di persidangan.

Dalam petitumnya, KPU RI meminta majelis pemeriksa Bawaslu RI menolak seluruh dalil PRIMA atau menyatakannya tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Bawaslu RI menyatakan PRIMA tak berkedudukan hukum untuk melaporkan pelanggaran administrasi pemilu serta menyatakan laporan PRIMA tidak jelas.

Baca Juga: Bawaslu Resmikan CSIRT Amankan Data dan Sistem, Tingkatkan Kualitas Pengawasan Pemilu 2024 yang Terkoneksi

"Terlapor telah melaksanakan wewenang tugas dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Mellaz.

Sementara itu, Partai Prima menyatakan ingin damai dengan KPU terkait laporan mereka ke Bawaslu.

"Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Sebelumnya Prima menyatakan bersedia mencabut gugatannya dengan syarat KPU menetapkan mereka sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya

Tetapi KPU RI menolak opsi damai apalagi mengambil jalur kompromi karena tidak diatur dalam UU Pemilu.

KPU memilih untuk menghadapi gugatan Prima lewat jalur hukum. Prima pun siap menghadapi KPU RI.

"Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung," kata Dominggus. *** 

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler