Soal Nomor Urut Pemilu 2024, Parpol Lama dan Baru Terpecah, Muncul Isu Diskriminasi dan Demokratisasi

- 16 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019
Ilustrasi nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 /Instagram @seputartangsel

JURNAL MEDAN - Parpol terpecah soal nomor urut di Pemilu 2024. Wacana yang muncul saat ini adalah nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tidak diundi.

Artinya, parpol peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang lama. Sementara parpol baru peserta Pemilu 2024 harus menjalani pengundian nomor urut.

Mekanisme terkait dua proses tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: 9 Langkah Cara Pendaftaran PPS dan PPK Untuk Pemilu 2024 yang Dilakukan Melalui Platform SIAKBA

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebagai parpol baru calon peserta Pemilu 2024 menolak wacana terkait tidak adanya perubahan nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Terlebih, wacana tersebut rencananya bakal diakomodasi dalam Perppu. Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal melihat isu ini diskriminasi dan tidak demokratis.

Seharusnya, kata dia, parpol yang telah ditetapkan oleh KPU menjadi peserta pemilu memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam pemilu 2024 mendatang.

"Semua parpol yang sudah ditetapkan KPU kedudukannya sama, kontestan Pemilu 2024 yang akan berlomba-lomba mendapat simpati rakyat, jika wacana itu dijadikan Perppu, ini sangat diskriminatif dan tidak demokratis,” ujar Alif Kamal dalam keterangan pers, Rabu, 16 November 2022.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

Kata dia, parpol baru maupun non parlemen yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi juga berhak untuk memperoleh nomor urut 1 dalam pemilu 2024 mendatang.

"Jadi, jangan ada diferensiasi antara parpol parlemen dan non parlemen, partai lama dan partai baru," ujarnya.

PRIMA saat ini sedang menjalani tahap verifikasi administrasi perbaikan setelah putusan Bawaslu RI memberikan kesempatan bagi 5 parpol untuk memperbaiki dokumennya.

Untuk itu PRIMA telah menyerahkan seluruh dokumen yang digunakan untuk persyaratan dan perbaikan kepada KPU RI melalui Sipol.

Baca Juga: KPU Ingatkan Syarat Dukungan Mendaftar Calon Anggota DPD RI, Termasuk Penggunaan Platform Digital Silon DPD

"Kami optimis PRIMA akan lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan ini dan akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Sebaliknya Wasekjen PBB Solihin Pure sepakat Perppu diterbitkan sementara nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 tidak diundi lagi.

Perppu, kata dia, sebenarnya diterbitkan terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk 3 DOB Provinsi di Papua.

Isu itu kemudian berkembang ke nomor urut Parpol. Kemudian berkembang lagi hanya berlaku bagi parpol parlemen saja.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

"Jadi intinya PBB sangat mendukung Perppu terkait dengan nomor urut parpol tidak diundi dan berlaku di Pemilu 2024. Jadi PBB tetap nomor urut 19 di Pemilu 2024," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah