Dari pemantauan tersebut, JPPR menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di SIPOL dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.
Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.
Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan. Lebih lanjut, JPPR mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.
Berdasarkan uraian diatas, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.
Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.
Persoalan-persoalan tersebut dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak.
Dengan demikian praktik pelaksanaan
pencalonan kedepan belum tentu akan diisi oleh kader parpol yang berasal dari keanggotaan SIPOL.