JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 12 Desember 2022, 11:01 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Dari pemantauan tersebut, JPPR menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di SIPOL dan dokumen domisili alamat kantor masih ada yang belum lengkap.

Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Terdapat pula pengurus yang rangkap jabatan. Lebih lanjut, JPPR mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.

Berdasarkan uraian diatas, JPPR menilai parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022.

Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol nonparlemen.

Persoalan-persoalan tersebut dapat berimbas pada tahapan Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Ketidaksiapan parpol dalam memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berpotensi memunculkan banyak caleg dadakan atau cabutan yang bukan merupakan kader yang disiapkan dalam proses pencalonan yang layak.

Dengan demikian praktik pelaksanaan
pencalonan kedepan belum tentu akan diisi oleh kader parpol yang berasal dari keanggotaan SIPOL.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah