JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

- 12 Desember 2022, 11:01 WIB
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022
KPU RI mengumumkan 40 parpol mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Senin 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Berdasarkan hal tersebut JPPR memiliki beberapa pandangan dan dorongan terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang nanti akan ditetapkan, di antaranya:

1. KPU secara tegas tidak meloloskan Partai Politik yang saat ini masih mencatut NIK masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

2. Bawaslu mempublikasikan, menindaklanjuti dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual.

3. KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam SIPOL berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI.

4. Bawaslu dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam SIPOL setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 mendatang.

5. Jika terdapat sengketa proses pemilu pasca penetapan partai politik calon peserta pemilu, JPPR berharap Bawaslu dan peradilan yang berwenang dapat menyelesaikan secara adil dan bijaksana demi mewujudkan keadilan pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah