Berdasarkan hal tersebut JPPR memiliki beberapa pandangan dan dorongan terhadap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang nanti akan ditetapkan, di antaranya:
1. KPU secara tegas tidak meloloskan Partai Politik yang saat ini masih mencatut NIK masyarakat. Hal ini berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.
2. Bawaslu mempublikasikan, menindaklanjuti dan memproses hukum hasil temuan pengawasannya mengenai pencatutan NIK masyarakat dan hasil pengawasannya pada tahapan verifikasi faktual.
3. KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat didalam SIPOL berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI.
4. Bawaslu dapat memastikan bahwa tidak ada pencatutan identitas masyarakat yang masih terdaftar didalam SIPOL setelah tahapan penetapan partai politik calon peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022 mendatang.
5. Jika terdapat sengketa proses pemilu pasca penetapan partai politik calon peserta pemilu, JPPR berharap Bawaslu dan peradilan yang berwenang dapat menyelesaikan secara adil dan bijaksana demi mewujudkan keadilan pemilu dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.***