Ada Bukti Video dan BA, 10 Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP, Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol Peserta Pemilu

- 21 Desember 2022, 19:28 WIB
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP
Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke DKPP /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan kecurangan intimidasi dan manipulasi data verifikasi faktual (verfak).

Dari 10 komisioner KPU tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan dengan jelas bahwa salah satu yang melakukan intimidasi adalah Anggota KPU RI Idham Holik.

Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm melampirkan bukti-bukti dugaan manipulasi, diantaranya video dan berita acara (BA) saat verfak yang mewakili tiga klien (yang sudah tanda-tangan kuasa hukum).

Baca Juga: Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Airlangga Julio, salah satu kuasa hukum di Gedung DKPP, Rabu, 21 Desember 2022.

Menurut Julio, berita acara (BA) yang dibawa adalah BA saat verfak yang tidak ditanda-tangani oleh klien mereka, dalam hal ini anggota KPUD yang mengaku diintimidasi oleh KPU RI.

Sedangkan bukti-bukti video, kata dia, memperlihatkan dugaan intimidasi yang dilakukan KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota.

Menurut Julio, KPU RI maupun KPU provinsi yang berlawanan dengan pihaknya bisa saja akan melakukan serangan balik.

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

"Kami memperhatikan apabila ada serangan balik juga dari KPU maupun KPU provinsi kepada klien kami yaitu salah satu pengadu yang ada di KPU di salah satu daerah," ujarnya.

Hingga kini Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 belum bersedia membeberkan tentang identitas kliennya yang mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi.

Saat ditanya lebih rinci Julio membeberkan bagaimana modus dan proses kecurangan yang dilakukan oleh 10 orang komisioner yang dilaporkan.

Misalnya, kata dia, ada arahan dari KPU RI yang memerintahkan kepada KPU provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak.

Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

Kemudian dalam proses verifikasi faktual muncul hasil tidak memenuhi syarat (TMS) yang bisa diperbaiki di masa perbaikan.

"Tapi, dalam proses verfak itu yang kami adukan atau teradu itu sudah memerintahkan untuk mengubah hasil verfak-nya tanpa melalui perbaikan."

"Artinya, ada modus bahwa mereka menghindari untuk adanya verfak atau verfak perbaikan," jelasnya.

Tim Hukum juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Anggota KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta, awal Desember 2022.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Ibnu Syamsu, kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, mengatakan laporan ke DKPP juga terkait dugaan intimidasi dan ancaman dari Idham Holik.

Dalam Rakor di Ancol tersebut Idham Holik meminta kepada seluruh anggota agar tegak lurus, patuh terhadap perintah, jika tidak patuh akan di-"rumah sakit"-kan.

Kata "dirumah-sakitkan" inilah yang diduga Ibnu merupakan penegasan ancaman/intimidasi kepada Anggota KPUD yang menjadi kliennya.

"Tentu ini bagian dari serangkaian intimidasi. Dan ini adalah salah satu klimaks intimidasinya karena di sini (Ancol) dikumpulkan seluruh kab/kota dan provinsi di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen Panwascam Jadi Sorotan DKPP, Sebulan Terakhir 30 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu

Konteks Bergurau

Saat dikonfirmasi wartawan, Idham Holik mengatakan konteks "dirumah-sakitkan" yang diucapkannya saat rapat konsolidasi di Ancol sebagai gurauan.

Ia membantah bahwa ancaman di Ancol tersebut merupakan bagian dari serangkaian intimidasi yang telah dilakukan KPU RI sebelumnya.

"Kalau tidak bisa tegak lurus, saya masukkan rumah sakit, itu bercanda dan itu semua tertawa," kata Idham menjelaskan usai konpers di Gedung KPU RI, Rabu, 21 Desember 2022.

Idham juga membantah bahwa pernyataan tersebut dikait-kaitkan dengan verfak terkait parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

Anggota KPU RI August Mellaz yang berada di samping Idham turut membenarkan pernyataan "dirumah-sakitkan" sebagai ungkapan bergurau.

"Kan nggak mungkin orang punya pikiran yang aneh-aneh, itu kan di depan publik. Kan ada 6.431 orang disitu," ujar Mellaz.

Saat ini isu dugaan kecurangan dan manipulasi data verfak masih bergulir di tengah masyarakat. Laporan ke DKPP menjadi kunci agar isu kecurangan ini menjadi terang benderang.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah