Sebelumnya pada Kamis 9 Maret 2023 KPU RI juga telah meminta pendapat dan masukan para pakar dan ahli hukum sebagai bagian dari persiapan banding terkait putusan PN Jakpus.
Pakar yang ikut memberikan masukan seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra; Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M. Hum; Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum; dan mantan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Ph. D.
Kemudian Dr. Jimmy Z. Ufsunan; Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro; Dr. Oce Madril, SH, MA; Dr Khairul Fahmi, SH, MH; dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum.
Prima Tetap Ngotot
Partai Prima dalam keterangan kepada awak media menghargai upaya KPU melakukan banding sebagai salah satu upaya hukum sesuai Undang-undang.
"Kami harus menghargai itu," ujar Alif Kamal Haladi selaku Waketum DPP Prima.
Menurut Alif, partainya juga telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait upaya banding KPU RI, termasuk mencari jalan terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.
"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut Pemilu 2024," ujarnya.
Pada intinya Prima menyatakan jika mereka diberikan kesempatan mengikuti Pemilu, maka gugatan akan dicabut.