Andi Krisna merupakan perwakilan KPU RI yang menyampaikan memori banding tersebut secara langsung ke PN Jakpus.
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi saat ditemui wartawan di PN Jakpus.
Seperti diketahui batas akhir pengajuan banding KPU RI sampai dengan tanggal 16 Maret 2023. Itu artinya KPU menyampaikan memori ini lebih awal.
"Dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," tegas Andi.
Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya
Saat ditanya poin-poin dan argumentasi apa saja yang disiapkan KPU RI untuk banding, Andi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dengan baik.
Adapun argumentasi yang disiapkan KPU diantaranya poin-poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus.
Kemudian desain penegakan hukum pemilu dan amar putusan yakni tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari sehingga KPU menganggap putusan PN Jakpus sebuah kekeliruan.
"Pemilu tetap berjalan [...] jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," jelas Andi.