Soal Dugaan Pungutan Rp10 Juta dalam Rekrutmen PPK, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati: Benar, Kami Masih Dalami

- 12 Desember 2022, 22:09 WIB
Ketua Bawaslu Tapteng Ir. Setiawati Simanjuntak
Ketua Bawaslu Tapteng Ir. Setiawati Simanjuntak /WhatsApp/Setiawati Simanjuntak

Mengenai apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

Namun ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPU Provinsi Sumut jika ada bukti kuat.

Baca Juga: JPPR Terbitkan 5 Rekomendasi Kepada KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

"Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut," ujarnya.

Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah.

"Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan," katanya.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu

Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.

"Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS," pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x