Mengenai apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, Herdensi mengaku pihaknya tidak bisa komentar terkait ada seliweran informasi adanya dugaan sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
Namun ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke KPU Provinsi Sumut jika ada bukti kuat.
Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.
"Atau bisa juga lapor ke Bawaslu Sumut," ujarnya.
Ia menerangkan, kalau di KPU Provinsi Sumut, ada mekanisme internalnya untuk melakukan pengawasan ke bawah.
"Dan itu akan kita tindaklanjuti apabila ada laporan," katanya.
Baca Juga: Kolaborasi Dengan Google dan YouTube, Bawaslu Bakal Gunakan SEO Melawan Disinformasi Pemilu
Ia pun menyatakan pihaknya tidak bisa berandai-andai, adanya sarat transaksional untuk menjadi anggota PPK dan PPS.
"Kalau ada informasi, silahkan lapor ke KPU Provinsi Sumut. Saya tegaskan, tidak ada kutipan untuk jadi anggota PPK dan PPS," pungkasnya seraya menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menuduh.