Eks Sekjen Partai Berkarya Bantah Ada Nego Ketua KPU RI Dengan Hasnaeni di Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

- 28 Desember 2022, 05:09 WIB
Badaruddin Andi Picunang saat mendaftarkan Partai Berkarya sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI
Badaruddin Andi Picunang saat mendaftarkan Partai Berkarya sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Eks Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang (BAP) membantah adanya negosiasi antara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan Ketua umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein (Wanita Emas) saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan pengakuan Hasnaeni terkait adanya nego yang dilakukan Hasyim Asy'ari dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Republik Satu.

Isu ini juga mengemuka karena Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas (Ketum Partai Pandai) melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan tindakan asusila.

Baca Juga: BSSN Bentuk Tim Operasional Khusus Pelaksanaan Pemilu 2024

"Saya ada bersama dengan Pak Hasyim (Ketua KPU) dan juga Hasnaeni (Ketum Partai Republik Satu) saat itu, setahu saya tidak ada janji-janji seperti yang dinarasikan," kata Badaruddin dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Selasa, 27 Desember 2022.

Badar, sapaan akrabnya, mengakui betapa rumitnya mengikuti tahapan pendaftaran sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

Foto Badaruddin Andi Picunang bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein
Foto Badaruddin Andi Picunang bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein Dok. Pribadi

Ia kemudian membandingkan dengan tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019.

Ketika itu Badar yang menjabat sebagai Sekjen Partai Berkarya berhasil membawa partainya menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca Juga: BSSN Petakan Pola Kerentanan dan Kerawanan di Tahapan Pemilu 2024, Disinformasi dan Hoaks Jadi Perhatian

"Saya juga merasakan bagaimana susahnya saat ikut verifikasi di tahun 2017 untuk Pemilu 2019, kemudian bagaimana rumitnya pendaftaran untuk pemilu 2024," kata Badar dikutip dari podcast Pemimpin Masa Depan.

Badar juga mengaku dirinya diminta Hasnaeni membantu Partai Republik Satu membenahi data dan tim IT dengan tujuan agar partai tersebut lolos pendaftaran.

Pada waktu itu 24 parpol dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU dari total 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sementara 16 parpol yang mendaftar diputuskan oleh KPU RI tidak lolos tahap pendaftaran karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: KPU Sebut Sosialisasi dan Adu Gagasan Parpol Bisa Difasilitasi Perguruan Tinggi, Media Massa, Hingga NGO

Badar yang menjabat Sekjen Partai Berkarya sebenarnya sempat mengantarkan partainya ikut pendaftaran ke KPU RI tanggal 7 Agustus 2014.

Tetapi, konflik internal Partai Berkarya membuat mereka gagal memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024 dan berakhir dengan tidak lolos tahap pendaftaran.

Menurut Badar, apabila ada teman-temannya di Partai Berkarya tidak lolos mungkin karena memang datanya tidak ada atau tidak lengkap.

Hanya saja cara menyiasati data yang tidak ada/tidak lengkap menjadi ada/lengkap tidak diketahui oleh seluruh internal partainya.

"Itu juga yang mungkin belum sampai di pikiran mereka," kata dia.

Baca Juga: Silmy Karim Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi Januari 2023, Terpilih Berdasarkan Uji Kompetensi dan Rekam Jejak

Badar yang kini menjabat sebagai fungsionaris Partai Berkarya juga membantah keterlibatan pimpinan KPU dan IT KPU dalam meloloskan parpol di tahapan pendaftaran.

Dia menuturkan, yang ada adalah mempersiapkan administrasi, bagaimana menyiapkan data yang lengkap agar partai bisa lolos secara administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU jauh hari sebelumnya.

Sosialisasi oleh KPU juga sudah dilakukan sebelum masuk tahapan.

"Coba tanya partai yang lolos, pasti merasakan bagaimana susahnya mereka mempersiapkan proses verifikasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Partai Ummat Jalani Verfak Ulang di NTT dan Sulut Pada 26-28 Desember 2022, Begini Hasil Pantauan Bawaslu

Badar mewanti-wanti bahwa saat ini Indonesia sudah masuk tahun politik sehingga apapun bisa dilakukan para politisi.

Jika ada partai yang merasa dirugikan oleh KPU karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tentunya peluang sekecil lubang jarum pun dimasuki.

"Termasuk masalah kasus bu Hasnaeni ini," ujarnya.

"Dan saya tahu ini tidak sesuai fakta, apalagi saya kenal benar ibu Hasnaeni ini, sudah seperti adik saya sendiri, dia ada sedikit masalah internal kemudian dia ada penyakit depresi," jelasnya.

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

Saat ini Hasnaeni merupakan tahanan kejaksaan sehingga Badar menduga Ketum parpol yang dijuluki Wanita Emas tersebut mengalami depresi.

Hasnaeni sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ditetapkan sebagai tersangka karena penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (PT WBP).

Video Hasnaeni berteriak-teriak histeris saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung pada Kamis, 22 September 2022 juga masih beredar di medsos.

"Beliau depresi berat sehingga apa yang diucapkannya bisa saja tidak sesuai dengan fakta," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Ulang KPU Terhadap Partai Ummat di Dua Provinsi

Badar menuturkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah masuk ke ranah politis sehingga antara percaya dan tidak percaya, itu tergantung kepentingan.

Ia turut mendoakan Hasnaeni selalu sehat dan masalahnya segera diselesaikan, termasuk Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU untuk tetap fokus menjalankan tugas kenegaraannya.

"Jangan sampai info yang beredar ditunggangi kepentingan politik tertentu. Bahkan isu penundaan Pemilu 2024 mewarnai polemik ini [...] Pemilu harus berjalan sesuai tahapan dan peraturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Terkait pernyataan dan perkataan kontroversi Hasnaeni, Badar mengatakan memang perlu pembuktian lebih mendalam.

Baca Juga: Ribuan Kader Berkarya Siap Membelot, Sekjen: Silakan Gabung Parpol Lain Daripada Jadi Penonton di Pemilu 2024

Persoalan itu seharusnya bisa diselesaikan di ranah kepolisian, tidak harus berteriak-teriak lewat media sosial.

"Ini masalah aib, soal benar tidaknya tidak baik dipertontonkan. Setelah terbukti di kepolisian baru masuk ranah DKPP untuk tindak lanjutnya," pungkas dia.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah