KPU RI Tegaskan Langkah Banding Dilakukan Serius, Lawan 'Pemilu Ditunda' di Tengah Tahapan yang Jalan Terus

- 11 Maret 2023, 11:30 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin /Instagram

JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 10 Maret 2023 resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta pemilu ditunda.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan upaya banding ini menunjukkan langkah serius KPU yang saat ini terus melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

"KPU resmi menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," demikian pernyataan Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Kemungkinan Pemilu Ditunda Sangat Kecil, Kalau Benar Dieksekusi, Parpol Lain Juga Bisa Melawan, Repot Kan?

Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," jelas Afifuddin.

Setelah langkah banding dilakukan, KPU selanjutnya akan menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna membenarkan KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus.

Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Banding Melawan Putusan PN Jakpus Terkait Permintaan Pemilu Ditunda

Andi Krisna merupakan perwakilan KPU RI yang menyampaikan memori banding tersebut secara langsung ke PN Jakpus.

"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi saat ditemui wartawan di PN Jakpus.

Seperti diketahui batas akhir pengajuan banding KPU RI sampai dengan tanggal 16 Maret 2023. Itu artinya KPU menyampaikan memori ini lebih awal.

"Dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," tegas Andi.

Baca Juga: AIPI Dukung KPU Lawan Putusan PN Jakpus Soal Pemilu Ditunda, Termasuk Bongkar 3 Sosok Hakim-nya

Saat ditanya poin-poin dan argumentasi apa saja yang disiapkan KPU RI untuk banding, Andi mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dengan baik.

Adapun argumentasi yang disiapkan KPU diantaranya poin-poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus.

Kemudian desain penegakan hukum pemilu dan amar putusan yakni tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari sehingga KPU menganggap putusan PN Jakpus sebuah kekeliruan.

"Pemilu tetap berjalan [...] jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," jelas Andi.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Kami Dukung KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus, Di Bawaslu Tak Pernah Ada Isu Pemilu Ditunda

Sebelumnya pada Kamis 9 Maret 2023 KPU RI juga telah meminta pendapat dan masukan para pakar dan ahli hukum sebagai bagian dari persiapan banding terkait putusan PN Jakpus.

Pakar yang ikut memberikan masukan seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra; Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M. Hum; Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum; dan mantan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Ph. D.

Kemudian Dr. Jimmy Z. Ufsunan; Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro; Dr. Oce Madril, SH, MA; Dr Khairul Fahmi, SH, MH; dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum.

Prima Tetap Ngotot 

Partai Prima dalam keterangan kepada awak media menghargai upaya KPU melakukan banding sebagai salah satu upaya hukum sesuai Undang-undang.

Baca Juga: Dagelan Pemilu Ditunda, Pengamat Meradang, SATU SUARA MENOLAK! Penganjurnya PN Jakpus Lewat Putusan KOCAK

"Kami harus menghargai itu," ujar Alif Kamal Haladi selaku Waketum DPP Prima.

Menurut Alif, partainya juga telah mempersiapkan segala sesuatunya terkait upaya banding KPU RI, termasuk mencari jalan terbaik agar proses ini tidak berlarut-larut.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut Pemilu 2024," ujarnya.

Pada intinya Prima menyatakan jika mereka diberikan kesempatan mengikuti Pemilu, maka gugatan akan dicabut.

Baca Juga: Komisi II Cuekin Putusan PN Jakpus, Ahmad Doli Kurnia: Yang Digugat Keputusan KPU, Putusannya Pemilu Ditunda

"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," ujarnya.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x